Koltim, Berikabar.co — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui dinas teknis terkait mulai melakukan peningkatan infrastruktur jalan di ruas Desa Andowengga menuju Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Jalan yang sebelumnya rusak parah dan banyak dikeluhkan masyarakat kini mulai diperbaiki, dengan pekerjaan penimbunan yang telah berjalan sejak akhir Mei lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur, Ageng Adrianto, menjelaskan bahwa perbaikan ini memang menjadi tanggung jawab Pemprov Sultra karena status jalan tersebut merupakan jalan provinsi. “Saat ini, ruas Andowengga-Baula sementara diperbaiki oleh Pemprov Sulawesi Tenggara karena ini merupakan kewenangan dan gawean mereka,” jelas Ageng.
Meski tahap pengerjaan masih dalam bentuk peningkatan dasar jalan, warga yang melintasi jalur tersebut kini sudah merasakan perbedaan. Akses menjadi lebih lancar, dan titik-titik yang sebelumnya berlubang mulai tertutup.
Sebelumnya, kerusakan pada ruas Andowengga-Baula cukup memprihatinkan, dengan munculnya kubangan-kubangan yang membahayakan pengendara. Selain faktor curah hujan tinggi, rusaknya jalan juga disebabkan oleh lalu lintas kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas.
Ageng juga menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai spesifikasi jalan sangat penting, terutama pada ruas jalan kabupaten. Ia mencontohkan kerusakan yang terjadi di jalan Ladongi-Wungguloko, yang sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran tonase kendaraan.
“Jalan kabupaten itu merupakan jalan kelas III C. Artinya, kapasitas maksimal tonase kendaraan tidak boleh lebih dari 8 ton. Ukuran maksimal kendaraan pun sudah diatur: lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah,” ungkapnya.
Menurutnya, bila aturan tersebut tidak dipatuhi, kerusakan jalan akan terus berulang dan memperpendek umur rencana infrastruktur. Karena itu, Dinas PUPR bersama pihak terkait, terutama dari sektor perhubungan, akan mengintensifkan sosialisasi terkait ketentuan tersebut.
“Harapan kami setelah mengetahui aturan yang berlaku, masyarakat dapat memahami dan mematuhinya. Ke depan, kami juga akan mengambil langkah tegas dengan penindakan terhadap kendaraan barang yang melanggar batas muatan,” tutup Ageng. (Diskominfo)





