Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara ini menghadirkan perwakilan dari KPK RI, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah OPD lingkup Pemprov Sultra dan Bappenda kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Andi Sumangerukka menegaskan bahwa dirinya memiliki mandat untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melindungi kekayaan daerah demi kemakmuran masyarakat. Ia menyoroti dua isu krusial dalam rakor ini: pengelolaan aset daerah dan pengawasan aktivitas pertambangan, yang disebutnya sebagai “pilar strategis yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, serta masa depan pembangunan Sultra”.
Lanjutnya, Sultra memiliki potensi tambang logam yang sangat besar, dengan 209 lokasi pertambangan dan total sumber daya lebih dari 65 juta ton, serta cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton, menjadikannya angka tertinggi di Indonesia. Gubernur menekankan bahwa potensi ini harus dikelola secara bertanggung jawab. “Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2024–2026 telah diterbitkan untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan. Komoditas yang diproduksi antara lain batu gamping, pasir kuarsa, batuan, dan kalsit, dengan beberapa perusahaan seperti PT Ilyas Karya dan PT Citra Khusuma Sultra menargetkan produksi signifikan. Beberapa perusahaan juga telah mengamankan pasar pasir kuarsa hingga 427.500 ton per tahun.
Ia juga menyoroti tekanan terhadap kawasan hutan akibat pertambangan, dengan 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 43.262 hektare hingga tahun 2025. Kabupaten Kolaka, Konawe Utara, dan Konawe memiliki luasan IPPKH terbesar. Gubernur menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab lingkungan dari pemegang IUP.
Lima kewajiban utama perusahaan tambang yang ditekankan Gubernur meliputi kepatuhan regulasi, pembayaran pajak, pelaksanaan reklamasi, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, dan menjaga lingkungan hidup.





