OJK Tegaskan Komitmen Pengawasan, PT SSTV Resmi Dicabut Izin Usahanya

oleh -410 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Langkah ini diambil karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran serupa. OJK menilai bahwa waktu yang diberikan cukup untuk menjalankan langkah-langkah strategis, namun hingga batas akhir tidak ada penyelesaian.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023. “Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan yang konsisten dan tegas guna menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” jelas OJK dalam keterangannya.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT SSTV dilarang menjalankan usaha di sektor modal ventura dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi.

PT SSTV harus menunjuk penanggung jawab sementara untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi, serta melaporkan penunjukan tersebut kepada OJK dalam waktu lima hari kerja. Selain itu, perusahaan wajib memberi informasi transparan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban kepada semua pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA :  Kasman Kasim Marewa Pimpin Gerakan Mitigasi Covid-19 Se-Kelurahan Wua-wua

Terkait informasi lebih lanjut, masyarakat dan debitur dapat menghubungi PT SSTV melalui telepon atau WhatsApp di 081341155118, email di paluventura@yahoo.com, atau langsung ke alamat kantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Sulawesi Tengah. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin ini.