Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam rangkaian kegiatan Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).
Indeks ini dikembangkan sebagai alat strategis untuk memetakan kondisi inklusi keuangan secara komprehensif di seluruh Indonesia. IKAD diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan dan program yang efektif dalam memperluas akses keuangan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK; Vivi Yulaswati, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas; Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri; serta Erdiriyo, Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian.
“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ungkap Friderica.
Ia menambahkan, penguatan akses terhadap layanan keuangan merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam RPJPN 2025–2045, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” lanjut Friderica.
Penyusunan IKAD dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan akademisi dan lembaga riset nasional, serta disusun berdasarkan karakteristik wilayah yang beragam di Indonesia. Dengan mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat”, indeks ini bertujuan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terakses oleh layanan keuangan formal.
IKAD menjadi bagian dari upaya strategis OJK dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih merata. Sebagai referensi kebijakan, IKAD diharapkan menjadi alat ukur kinerja TPAKD di tingkat daerah, sekaligus menjawab tantangan geografis, kesenjangan ekonomi, dan literasi keuangan yang belum merata.
Pentingnya inklusi keuangan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, di mana Pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045. Target antara telah ditetapkan melalui RPJMN 2025–2029, yaitu 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.
Dalam konteks ini, IKAD dirancang untuk:
-
Menyelaraskan arah pembangunan pusat dan daerah melalui indikator yang bisa diadopsi dalam RPJMD kabupaten/kota.
-
Mendukung pelaksanaan Program Satu Rekening Satu Penduduk, sesuai arahan Presiden RI.
-
Memberikan data dan wawasan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun program kerja inklusi keuangan.
-
Memantau efektivitas program kerja TPAKD di tingkat daerah.
Saat ini, telah terbentuk 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), terdiri dari 38 di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota. TPAKD telah menjalankan program yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti peningkatan kepemilikan rekening, penguatan infrastruktur keuangan, dan edukasi literasi.
Dengan kehadiran IKAD, TPAKD kini memiliki alat bantu penting dalam mengukur capaian inklusi keuangan dan menyusun strategi akselerasi yang berbasis data. IKAD bukan hanya angka, tetapi langkah nyata menuju sistem keuangan yang inklusif, adaptif, dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia.





