Kendari, Berikabar.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan 445 sertifikat tanah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), dalam kunjungan kerjanya ke Kendari, Rabu (28/5/2025). Penyerahan berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sertifikat yang diserahkan mencakup tanah-tanah milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat legalisasi aset dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk fasilitas publik dan keagamaan.
“Tanah-tanah aset negara, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun rumah ibadah, harus memiliki kepastian hukum agar terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat,” jelas Menteri Nusron.
Gubernur ASR menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah Sulawesi Tenggara. Ia merinci bahwa dari total 445 sertifikat yang diterima, sebanyak 5 merupakan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sultra, 265 untuk aset pemerintah kabupaten/kota, dan 185 lainnya adalah sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah menerbitkan sertifikat-sertifikat itu,” ucap ASR.
Dari 185 sertifikat tanah wakaf, rinciannya meliputi: 150 sertifikat untuk tanah masjid, 29 untuk musala, 5 untuk pura, dan 1 untuk tanah gereja.
Gubernur ASR menegaskan bahwa program sertifikasi ini memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat, terutama dengan memberi perlindungan hukum atas tanah yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk kegiatan ibadah.





