Jakarta, Berikabar.co – Dalam periode 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan yang diterima. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pemantauan terhadap layanan konsumen di sektor keuangan, mengingat tingginya jumlah keluhan yang diterima.
Dari jumlah pengaduan yang masuk, sektor perbankan menjadi penyumbang pengaduan terbesar dengan 13.644 keluhan. Industri financial technology (fintech) mencatatkan 12.763 pengaduan, diikuti oleh perusahaan pembiayaan dengan 7.595 pengaduan, serta perusahaan asuransi yang mencatatkan 1.456 keluhan. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Seiring dengan meningkatnya pengaduan terkait layanan keuangan, OJK juga terus berupaya untuk menanggulangi kegiatan keuangan ilegal. Dalam upaya pemberantasan ini, antara 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Dari total pengaduan tersebut, mayoritas berasal dari pinjaman online ilegal (pinjol), dengan jumlah 15.477 pengaduan. Sedangkan 1.133 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Peningkatan jumlah pengaduan ini menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap entitas-entitas ilegal yang masih beroperasi di pasar keuangan Indonesia.
OJK telah melakukan berbagai langkah untuk menghentikan operasional entitas ilegal. Sejak 2017 hingga 2024, OJK telah menutup atau memblokir 12.185 entitas ilegal, dengan rincian yang mencakup investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
Tercatat, jumlah entitas investasi ilegal yang dihentikan sejak 2017 hingga 2024 mencapai 1.737 entitas. Selain itu, pinjaman online ilegal menjadi salah satu perhatian utama, dengan 10.197 entitas dihentikan selama periode yang sama. Sedangkan entitas gadai ilegal relatif lebih sedikit, dengan 251 entitas yang diblokir.
Di tahun 2024, OJK juga berhasil menghentikan sebanyak 3.240 entitas ilegal. Angka ini menunjukkan upaya yang semakin intensif dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini juga mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan di Indonesia.
Secara keseluruhan, meskipun tantangan masih ada, OJK terus berupaya untuk mengurangi jumlah pengaduan dan kegiatan ilegal di sektor keuangan. Melalui pengawasan yang lebih ketat dan upaya pencegahan yang lebih baik, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan yang sah dan terpercaya.





