Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, yang merugikan masyarakat. Sejak awal tahun 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK mencatatkan total 16.610 pengaduan yang diterima terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yakni 15.477 pengaduan, berasal dari pinjaman online ilegal, sedangkan 1.133 pengaduan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi masalah besar yang membutuhkan perhatian serius.
Selain pengaduan yang terus meningkat, OJK juga berhasil melakukan pemblokiran dan penghentian terhadap entitas ilegal. Sejak tahun 2017 hingga Januari 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan mencapai 12.185, yang terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang ditimbulkan oleh entitas-entitas tersebut.
Dalam rangka penegakan hukum, OJK juga bekerja melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini telah melakukan berbagai tindakan sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, di antaranya menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, OJK juga menerima informasi terkait 117 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan banyak nomor kontak penagih pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalisir praktik penagihan yang tidak sah dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh entitas ilegal.
Sebagai langkah lanjutannya, OJK bersama dengan Satgas PASTI, yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024. IASC bertujuan untuk menangani penipuan yang terjadi dalam sektor keuangan, dengan memberikan layanan pengaduan dan pemblokiran terhadap transaksi yang terindikasi penipuan.
Hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan penipuan, yang melibatkan sebanyak 70.390 rekening terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, 28 persen atau sekitar 19.980 rekening telah diblokir. Upaya pemblokiran ini menunjukkan komitmen OJK dalam memerangi aktivitas penipuan yang merugikan masyarakat.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga mencatatkan kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan mencapai Rp700,2 miliar. Namun, berkat kecepatan tindakan yang diambil, sekitar Rp106,8 miliar dari dana korban telah berhasil diblokir. Angka ini menunjukkan keberhasilan sistem dalam melindungi dana masyarakat dari kejahatan keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemblokiran yang lebih cepat, dan edukasi masyarakat, OJK berharap dapat mengurangi jumlah korban penipuan dan memastikan sektor keuangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan semakin canggihnya metode penipuan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi keuangan. Diharapkan, dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait, praktik keuangan ilegal dapat semakin berkurang, memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.





