Kendari, Berikabar.id –Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Kendari mengharuskan semua guru yang akan melakukan proses belajar mengajar segera divaksin.
Kadis Dikmudora, Makmur mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah merupakan keputusan bersama melalui kebijakan pemerintah. Pasalnya, saat ini masih dalam masa pandemi sehingga ketika akan melakukan aktivitas dengan tatap muka maka harus diantisipasi.
“Vaksinasi ini salah satu langkah yang kita tempuh untuk memberikan kekebalan terhadap tubuh, sehingga semua guru yang mengajar harus menunjukkan bukti bahwa sudah divaksin,” katanya, Kamis (10/6/2021).
Lanjutnya, bagi guru yang belum divaksin maka tidak diperbolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar dalam kelas.
“Jadi bagi guru yang belum divaksin, sudah saya arahkan kepada kepala sekolah untuk segara memberitahukan agar menjalani vaksinasi, bukti vaksinasi tersebut yang akan menjadi dasar surat tugas ketika belajar,” katanya.
Sitti Harlina