Kendari, Berikabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya untuk memberikan layanan perlindung konsumen terhadap seluruh masyarakat. Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan bahwa hingga akhir Juni pihaknya mencatat telah memberikan 2.281 layanan perlindungan konsumen.
Lanjutnya, layanan perlindungan konsumen terdiri dari pemberian informasi, penerimaan, dan layanan pengaduan konsumen baik berupa surat dan walk in (non tatap muka). “Layanan pemberian informasi terkait layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 1.777 layanan (77,90%) atau per bulan 296 layanan atau per hari kerja sebanyak 14 layanan, ” Katanya, Rabu (30/6/2021).
Lalu, layanan tertinggi per hari dapat mencapai 46 layanan. Mayoritas aduan pada masing-masing segmen perbankan berupa perbedaan status kredit/pembiayaan termasuk pengunaan identitas konsumen dalam SLIK dan segmen pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan dan restrukturisasi, untuk asuransi terkait proses klaim, sedangkan fintech lending/pinjaman online terkait penggunaan pinjaman online ilegal.
Dikatakannya pula selain layanan perlindungan konsumen, OJK juga tetap memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Per Juni ini, OJK Sultra telah melakukan edukasi sebanyak 57 kali yaitu 11 kali kegiatan tatap muka yang melibatkan Pelaku Jasa Keuangan bagi perguruan tinggi Negeri dan Swasta dengan jumlah total 1.052 peserta dan 46 kali kegiatan non tatap muka yang melibatkan Pelaku Jasa Keuangan, Tokoh Agama dan Petinggi OJK Pusat dengan jumlah total 4.408 peserta,” pungkasnya.
Harlina