Kendari, Berikabar.id – Saat ini tawaran terkait Pinjaman Online (Pinjol) sudah semakin menjamur di tengah masyarakat, apalagi pihak pijol ini memberikan syarat yang sangat mudah untuk pencairan dana atas pinjaman yang diajukan nasabah.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya memberikan sejumlah trik cerdas ketika akan memilih pinjol. Hal ini dilakukan OJK sebagai salah satu cara untuk melindungi masyarakat sebagai nasabah agar tidak terjerumus dengan tawaran pinjol illegal.
“OJK meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online illegal yang ditawarkan melalui banyak pilihan,” katanya, Rabu (30/6/2021).
Ia pun membeberkan sejumlah ciri-ciri pinjol yang merupakan pinjol illegal, yakni
– Tidak berizin OJK,
– Penawaran menggunakan SMS/WA,
– Bunga denda tinggi mencapai 1-4 per hari,
– Biaya tambahan lainnya tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman,
– Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan,
– Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar,
– Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecahan, dan
– Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Ia pun mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjol yang terdaftar/berizin OJK dengan mengecek legelitas pinjol ke kontak 157/WA 081157157157 atau melalui www.ojk.go.id.
Arjaya juga memberikan tips agar dapat terhindar dari pinjol illegal yakni dengan cara :
-:Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol illegal,
– Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan,
– Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut,
– Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman, dan
– Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
“Selanjutnya, perlu kami informasikan, untuk Fintech Lending/Pinjol yang legal hanya diberikan kewenangan akses informasi konsumen, yaitu Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN. Artinya, kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya dipastikan illegal,” tegasnya.
Harlina