Larangan Mudik, Polda Sultra bakal Lakukan Penyekatan di Seluruh Perbatasan

oleh -139 Dilihat
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi

Kendari, Berikabar.id – Pemerintah pusat telah mengeluarkan adanya larangan untuk mudik lebaran. Peraturan mudik lebaran mulai diberlakukan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk menghindari peningkatan kasus covid-19.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Sultra) akan melakukan penyekatan di tiap perbatasan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Sabtu (1/5/2021).

kpu

“Guna menekan angka penyebaran covid, maka pemerintah pusat telah mengeluarkan imbauan untuk melarang mudik lebaran sehingga sejak tanggal 6 hingga 17 mendatang kita akan buat penyekatan di setiap perbatasan Sultra,” tuturnya.

Meskipun larangan mudik sudah akan diberlakukan pada tanggal 6 Mei, namun ada tiga perjalanan yang masih diperbolehkan.

“Untuk mudik dari luar Sultra memang tidak boleh, tapi bagi yang akan melakukan perjalanan dinas dibuktikan dengan surat tugas masih boleh, kedua hal urgent seperti ada yang sakit dan ketiga kebutuhan logistik,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk mudik antar kabupaten/kota dalam Sultra masih diperbolehkan. Ia juga memastikan rentan tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang perjalanan mudik dengan menggunakan bus, kapal laut dan pesawat sudah ditiadakan.

Sitti Harlina

BACA JUGA :  Ekonomi Sultra Triwulan IV Tumbuh 7,66 Persen, di Atas Rata-rata Nasional 5,02 Persen