Gakkum Kehutanan Sulawesi Tegaskan Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Ilegal

oleh -67 Dilihat

Morowali, Berikabar.co  – Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan tindakan ilegal. Penegasan tersebut disampaikan menyusul konflik penguasaan lahan dan aksi massa yang mengganggu aktivitas operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ali Bahri menekankan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Menurut dia, pembukaan lahan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta membahayakan lingkungan.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Ia menambahkan, pemegang izin PPKH memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dari berbagai bentuk gangguan. Karena itu, aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan perlu mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.

Persoalan tersebut mencuat setelah sekitar 70 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu menggelar aksi di area operasional perusahaan pada Senin (26/10/2026). Aksi itu dilaporkan mengakibatkan aktivitas operasional pertambangan terhenti setelah massa menduduki kantor utama dan mendirikan tenda di dalam area operasional.

Menurut informasi yang disampaikan dalam laporan terkait kejadian tersebut, massa juga menerobos barikade petugas keamanan dan memblokir akses logistik utama perusahaan. Upaya manajemen PT Vale Indonesia Tbk untuk membuka ruang dialog melalui mediasi disebut tidak membuahkan hasil. Situasi kemudian diwarnai gesekan fisik dan aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

BACA JUGA :  Kasus Uang Dimakan Rayap, OJK Imbau Masyarakat Simpan Uang di Bank

Gangguan keamanan serupa dilaporkan terjadi sebelumnya, yakni pada 13 Oktober 2026. Dalam kejadian tersebut, sejumlah fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan diduga dirusak, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Atas dugaan perusakan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026). Perkara tersebut kini ditangani penyidik kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Konflik ini berkaitan dengan aktivitas perkebunan dan pertanian masyarakat yang, berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, berada di kawasan hutan yang termasuk dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk. Penguasaan lahan itu disebut berawal dari aktivitas pembukaan kawasan hutan oleh masyarakat, termasuk dengan cara membakar.

Aktivitas pembukaan lahan dengan pembakaran menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terlebih, berbagai pemangku kepentingan tengah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Gakkum Kehutanan Sulawesi mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan maupun tindakan perusakan fasilitas. Penanganan perkara oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya gangguan keamanan dan kerusakan lingkungan di kawasan hutan Morowali.

Penegakan aturan penggunaan kawasan hutan menjadi penting untuk memastikan seluruh aktivitas di dalamnya berjalan sesuai perizinan, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan.