Kendari, Berikabar.id – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan telah diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada tanggal 1 April 2021 maka hari ini dilakukan launching manfaat beasiswa di 34 provinsi secara virtual, Rabu (21/4/2021).
Dengan launching manfaat beasiswa bagi peserta BPJamsostek berarti membuktikan bahwa komitmen BPJamsostek untuk memberikan perlindungan dan manfaat bagi peserta semakin meningkat.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan bahwa dengan launching secara serentak yang dilakukan maka kedepannya akan diberikan manfaat berupa beasiswa kepada ahli waris dari peserta BPJamsostek baik itu yang meninggal karena kecelakaan kerja dan biasa.
“Beasiswa ini diberikan kepada peserta baik yang meninggal maupun mengalami cacat total, bagi yang meninggal biasa juga ahli waris bisa mendapatkan bantuan beasiswa ini asal sudah terdaftar selama tiga tahun,” bebernya.
Dijelaskannya, besaran beasiswa yang diberikan juga berbeda-beda sesuai denga. Jenjang pendidikan. “Untuk TK dan SD yakni 1,5 juta per tahun, SMP 2 juta pertahun, SMA sebesar 3 juta per tahun dan bagi yang masuk di perguruan tinggi sebesar 12 juta hingga batas maksimal keseluruhan 174 juta,” jelasnya.
Ditambahkannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa ini kepada dua orang anak yang menjadi ahli waris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Haswandy mengatakan bahwa dengan launching beasiswa secara serentak se-Indonesia ini membuktikan komitmen pemerintah untuk tetap memperhatikan masa depan anak bangsa.
“Kehilangan orang tua bukan berarti kehilangan perhatian pemerintah dengan adanya program beasiswa ini maka tidak ada lagi alasan bagi anak-anak untuk putus sekolah,” katanya.
Ditegaskannya pula bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan kepada perusahaan agar seluruh karyawannya mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka ahli waris bisa tetap merasakan manfaat dari kepesertaan BPJamsostek.
Isa