Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling., menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Apel ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kota Kendari.
Bertindak sebagai pembina apel adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Akmal Malik, M.Si. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Dirjen Otda Kemendagri, gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia, Ketua DPRD se-Indonesia, serta para kepala daerah dan pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutan yang dibacakan, Gubernur Sultra menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakornas di Kendari. Apel ini dianggap sebagai momentum strategis untuk menegakkan produk hukum daerah. “Pelajaran berharga dari Rakornas ini adalah bahwa regulasi di daerah merupakan instrumen strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Hugua.
Ia menekankan bahwa regulasi daerah harus mendorong kemudahan perizinan dan berpihak pada UMKM agar mereka dapat berpartisipasi dalam rantai pasok industri. “Produk hukum daerah harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar mereka ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya. Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, sejalan dengan visi “Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius” dan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, M.Si., menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Akmal Malik juga menjelaskan upaya Kemendagri dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Ia menyebutkan telah menyusun beberapa template regulasi untuk mempercepat pembentukan koperasi desa dan fasilitasi regulasi terkait program 3 Juta Rumah.
“Kami sudah menyusun beberapa template regulasi untuk percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta fasilitasi regulasi terkait Program 3 Juta Rumah. Selain itu, juga diterbitkan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Kemendagri juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda. Penilaian ini dilaksanakan bersama tim independen, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, untuk mendorong peningkatan kualitas Perda di seluruh Indonesia.
Di akhir acara, Kemendagri memberikan Penghargaan IKD Tahun 2024. Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi berhasil meraih predikat “Sangat Tinggi”, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah apel, Dirjen Otda dan Wakil Gubernur Sultra mengunjungi Pameran Ekraf dan UMKM Expo 2025, yang menampilkan beragam produk unggulan dari seluruh Sultra.





