Bombana, Berikabar.co — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap seorang pria asal Kalimantan Utara yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pelaku berinisial ZA (38), warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 Wita di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
Kapolres Bombana, Eko Sutomo, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” kata AKBP Eko Sutomo, Jumat (22/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Rusdianto Ladiwa, melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku. Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan ZA yang berada di dalam mobil.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalam kantong tersebut terdapat 17 paket besar diduga sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras.
“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Malaysia. Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





