Telkomsel Akselerasi Program Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet 2021 Dari Kemendikbud RI

oleh -121 Dilihat
Dokumentasi: Telkomsel.

Jakarta-Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi terdepan, terus memperkuat komitmen untuk mendukung kelanjutan program Bantuan Kuota Internet tahap dua dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Program bantuan ini dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2021.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, Telkomsel terus berinisiatif untuk mengambil peran terdepan demi memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat menjalankan aktivitas keseharian, tak terkecuali di masa pandemi Covid-19 saat ini.

kpu

“Kami memahami, hal tersebut turut mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang kini semakin mengadopsi pemanfaatan teknologi berbasis digital guna mendukung berbagai aktivitas, seperti proses pembelajaran jarak jauh,” kata Setyanto.

Telkomsel, kata dia, juga akan terus mendorong upaya kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan guna mendampingi masyarakat menjalani setiap fase kehidupan agar dapat membuka berbagai kemungkinan kemajuan kualitas hidup yang lebih baik ke depannya.

Adapun pembagian besaran paket kuota data internet yang ditetapkan Kemendikbud RI untuk setiap penerima manfaat berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

 

  1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7GB/bulan selama 3 bulan,
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan selama 3 bulan
  3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12GB/bulan selama 3 bulan,
  4. Dosen dan Mahasiswa sebesar 15GB/bulan selama 3 bulan.

Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini akan dilakukan setiap tanggal 11–15 dalam periode tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, termasuk pembatasan untuk akses platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok.

BACA JUGA :  Ratusan Pendukung ASR-Hugua Padati Lokasi Pengundian Nomor Urut Cagub Sultra

Telkomsel memastikan seluruh penerima manfaat sudah sesuai dengan data yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Kemendikbud RI. Untuk itu, Telkomsel juga mengimbau agar para penerima manfaat  memastikan nomor ponsel yang didaftarkan sejak penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap satu di 2020 masih dalam status aktif.

“Jika ada perubahan nomor ponsel, penerima manfaat dapat segera berkoordinasi dengan perwakilan sekolah atau institusi pendidikan yang telah ditunjuk,” pungkas Setyanto. (ER)