Putusan Pengadilan Dinilai Janggal, Majelis Hakim Dilaporkan ke Badan Pengawas

oleh -146 Dilihat
Istimewa

 

Kendari, Berikabar.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) karena putusan majelis hakim yang dinilai janggal.

kpu

Kuasa Hukum PT AKM, Yonathan Nua, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena diduga majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana penipuan oleh terdakwa Iyv Djaya Susantyo selaku direktur utama PT AKP kepada komisaris utama PT AKM terdapat kejanggalan.

“Putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi pada halaman 132 menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susantyo selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu klien kami Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya. Namun, kontradiktif karena tidak menghukum terdakwa Ivy atau melepas dari segala tuntutan,” kata Yonathan Nua, Senin (18/1/2020).

Lanjutnya, untuk menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Kendari tersebut, maka pihaknya telah melayangkan peringatan somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang PT Adhi Kartiko milik kliennya.

“Bahwa oleh karena lvy Djaya Susantyo melalui putusan Pengadilan Negeri Kendari
terbukti melakukan penipuan kepada Simon Takaendengan, dan Obong Kusuma Wijaya, maka kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak
menerbitkan perijinan untuk keperluan aktivitas pertambangan PT AKP” tandasnya.

Yonathan juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang hendak melakukan kerjasama ataupun investasi pertambangan dengan PT AKP untuk membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama ataupun investasi tersebut agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak mendapat kerugian

Sementara itu, informasi rilis yang diterima redaksi berikabar.id menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, perbuatan yang dilakukan majelis hakim sudah tepat.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Serahkan Dana Hibah Masjid, Bansos, dan Gelar Pasar Murah di Wakatobi

“Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Ketua Majelis , Rudi Suparmono,SH.MH, anggota, Andi Edy V,SH.MH, dan Tahir SH.MH.,bahwa menurut majelis hakim sudah benar apa yang telah diputuskan dalam putusan tersebut, bahwa ada tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi bukan merupakan tindakan pidana, tapi itu adalah perbuatan perdata, sehingga terdakwa lepas dari tindakan pidana tersebut,” tulisnya.

Isa