BPOM Kendari Perketat Prokes Dalam Tahap Intensifikasi Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar

oleh -163 Dilihat
BPOM Kendari menunjukkan hasil intensifikasi pengawasan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), Selasa (29/12/2020)/Foto: Rinda

Kendari, Berikabar.id Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memperketat prokes Covid-19 dalam tahap intensifikasi pengawasan obat dan makanan, terutama di momen Natal dan Tahun Baru 2021. Prokes Covid-19 dilaksanakan dengan mematuhi aturan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak).

“Intensifikasi pengawasan ini fokus pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain),” kata Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha, Selasa (29/12/2020).

kpu

Lanjut Rusydi, intensifikasi pengawasan obat dan makanan difokuskan pada distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para produsen parcel.

Prosedur pengawasan tersebut dilaksanakan sebanyak lima tahap, selama lima pekan, sejak 23 November lalu hingga 8 Januari 2021 mendatang.

“Total nilai ekonomis dari hasil intensifikasi pengawasan yakni sekitar Rp153 juta. Masing-masing bahan pangan tanpa izin edar sebanyak 12 item, pangan rusak 38 item, dan 12 item pangan tanpa label,” ungkapnya.

Intensifikasi pengawasan obat dan makanan ini diketahui melibatkan pihak terkait, termasuk Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Penulis: ERNILAM

BACA JUGA :  PT Vale Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2024, Dinilai Adaptif dan Patuh ESG dalam Berbisnis