Kendari, Berikabar.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, menjadwalkan pelaksanaan debat kandidat Pilkada Sultra bulan November ini. Berbeda dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya, debat kandidat Pilkada kali ini dilaksanakan dengan beberapa syarat dan aturan yang wajib dipatuhi para peserta. Hal ini dilakukan mengingat Sultra masih menghadapi pandemi global Covid-19.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, demi meminimalisir potensi penularan virus, KPU Sultra menerapkan mitigasi protokol kesehatan Covid-19 dengan membatasi ruang bagi massa pendukung. Selain itu, baik penyelenggara maupun calon kada beserta simpatisan, diwajibkan mematuhi segala protokol mitigasi covid-19 dengan memakai masker, sterilisasi diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan antiseptik, dan menjaga jarak.
“Hanya pasangan calon, plus empat orang tim kampanye masing-masing kandidat yang dibolehkan ikut,” kata Natsir dalam rilis pers KPU Sultra, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, lanjut Natsir, hanya ada lima orang anggota KPU beserta dua orang perwakilan Bawaslu yang ditempatkan si area debat. Ia kembali mengingatkan, setiap yang ada di arena debat wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Bukan hanya tak boleh mendatangkan massa pendukung, tim kampanye yang diundang juga tak diizinkan membawa atribut kampanye dan juga meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan lainnya kepada pasangan calon. Hal ini menurut Natsir, berpotensi mengganggu berlangsungnya debat.
“Kami akan pastikan agar undangan yang hadir tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapanatau tindakan yang mengganggu kegiatan. Tim kampanye juga bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing,” ujarnya.
Natsir menambahkan, debat kandidat Pilkada kali ini juga dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien dari sisi pemanfaatan waktu dan penggunaan anggaran.
Meski begitu, secara teknid pelaksanaannya tak berbeda jauh dengan pelaksanaan debat kandidat sebelumnya. Termasuk pemilihan materi debat yang melibatkan akademisi dan pakar yang mumpuni di bidang masing-masing, kemudian penayangan acara debat kandidat via streaming atau medsos. Yang sedikit membedakan adalah tiap kandidat diwajibkan mengemukakan kebijakan dan strategi penanganan wabah Covid-19.
“Debat natinya digelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat, serta tamu undangan lainnya,” katanya
Pelaksanaan debat dapat disiarkan secara langsung di televisi dan/atau Radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye. Bila tak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka acara debag dilaksanakan lewat mekanisme siaran tunda, sepanjang rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye.
“Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu,”ujarnya.
Bila KPU mengalami keterbatasan untuk melakukan penyebarluasan debat lewat siaran di televisi atau radio, debat dapat disiarkan melalui metode streaming pada Media Sosial atau Media Daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas.
“Bagaimana jika ada kandidat yang enggan ikut debat tanpa alasan? Terkait hal ini perlu ditegaskan KPU bisa memberi sanksi jika ada pasangan calon yang menolak mengikuti debat. Sanksinya mulai dari diumumkan terbuka ke publik, lalu sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak ditayangkan terhitung sejak ia tidak mengikuti debat,” terangnya
“Perlu ditambahkan bahwa semua proses debat nantinya, semua pihak yang terlibat wajib taat pada prtokol kesehatan Covid-19,”pungkasnya.
Berikut Jadwal pelaksanaan debat kandidat Pilkada 2020 di 7 Kabupaten se-Sultra:
Muna: 5 November 2020
Konkep: 13 November 2020
Koltim: 16 November 2020
Butur: 17 November 2020
Wakatobi: 22 Nov 2020
Catatan :
Jadwal debat kandidat Pilkada Konsel: masih dalam tahap rapat koordinasi 5 November 2020.
Konut: masih dalam tahap rapat koordinasi 3 Desember 2020.
Penulis: ER