Penjualan Ore Nikel PT Vale di Kolaka Dipastikan Patuh Aturan

oleh -488 Dilihat

Kolaka, Berikabar.co  – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai penjualan ore nikel oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Blok Pomalaa. Dinas ESDM Sultra menegaskan bahwa transaksi tersebut telah berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Andi Azis, menjelaskan bahwa pengiriman ore nikel oleh PT Vale, sebagai bagian dari grup Mining Industry (MIND ID), telah memenuhi ketentuan. “Pengiriman Ore Nikel yang dilaksanakan Vale sudah sesuai prosedur berdasarkan Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024 perihal Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 s.d. Tahun 2025,” ungkap Andi Azis pada Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Andi Azis menambahkan bahwa PT Vale memiliki kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sekitar 200 ribu metrik ton dari Kementerian ESDM. “Sampai saat ini ESDM Provinsi tetap melakukan pengawasan, sejauh ini PT Vale masih tetap mengikuti prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menyatakan bahwa PT Vale menghargai kebebasan berpendapat masyarakat dan peran pers. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Vanda menegaskan bahwa PT Vale, sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan penanaman modal asing, senantiasa menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan secara khusus menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional PT Vale, termasuk pemasaran bijih nikel (ore) di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, telah dilaksanakan secara sah. Ini merujuk pada persetujuan RKAB Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 yang diterbitkan pada 20 Desember 2024, mengenai Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025.

BACA JUGA :  Kalla Toyota Undi Puluhan Hadiah Umrah Kepada Pelanggan

“PT Vale juga berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa terbuka terhadap dialog konstruktif dan klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan,” papar Vanda.

Komitmen PT Vale terhadap keberlanjutan tidak hanya terbatas pada aktivitas pertambangan. Perusahaan ini juga berfokus pada reklamasi area bekas tambang, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pengembangan masyarakat sekitar. Dengan pengakuan global atas kinerja program Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) yang kuat, PT Vale berupaya menetapkan standar baru untuk praktik pertambangan yang etis, memimpin upaya dekarbonisasi industri di Indonesia, serta berkontribusi pada masa depan yang lebih hijau.