Kendari, Berikabar.id – Pandemi COVID-19 hingga saat ini masih berimbas di hampir seluruh sektor, apalagi sektor keuangan. Kebijakan pemerintah untuk memberikan restrukturisasi atau keringan cicilan bagi nasabah terdampak dinilai sebagai salah satu solusi untuk tetap menjaga agar ekonomi tetap stabil.
Kepala OJK Sultra, Moh Fredly Nasution mengungkapkan hingga 6 November tercatat ada 65.817 debitur yang tersebar di Sultra mendapatkan keringanan cicilan.
“Sampai dengan 6 November 2020, restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur. Dengan rincian perbankan sebesar Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur serta Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2.12 Triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp49, 91 Miliar dari 676 debitur.,” ungkapnya melalui rilis yang diterima, Minggu (15/11/2020).
Lanjutnya, kebijakan restrukturisasi kredit tersebut terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi COVID-19 secara ekonomi.
“Sehingga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud,” pungkasnya.
Sitti Harlina