Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (Pindar) dan pergadaian masih menjadi salah satu motor pertumbuhan sektor pembiayaan alternatif hingga Mei 2026.
Outstanding pembiayaan industri Pindar mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski laju pertumbuhan sedikit melambat dibandingkan April 2026, industri ini tetap menunjukkan ekspansi yang kuat.
Di sisi kualitas pembiayaan, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 justru mengalami perbaikan menjadi 4,42 persen dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 4,62 persen.
Sementara itu, industri pergadaian mencatat pertumbuhan yang jauh lebih tinggi. Penyaluran pembiayaan meningkat 57,97 persen secara tahunan menjadi Rp163,27 triliun.
Sebagian besar pembiayaan masih didominasi produk gadai yang mencapai Rp137,20 triliun atau sekitar 84,03 persen dari total pembiayaan industri pergadaian nasional.
Dalam mendukung pengembangan industri, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menjalankan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat diselenggarakan perusahaan pergadaian sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat, mendukung UMKM, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan nasional.





