OJK: Sektor Riil Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional di Era New Normal

oleh -158 Dilihat
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra/Foto: Istimewa.

Kendari, Berikabar.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan menjamin intermediasi yang positif dan profil risiko agar tetap berada di posisi terkendali. Salah satu bentuk Implementasi direalisasikan dengan menstimulus kembali sektor riil atau sektor yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat di era adaptasi new normal (kebiasaan baru), yang secara otomatis mendorong produktifitas masyarakat, tanpa mengesampingkan prokes Covid-19.

Kepala OJK Perwakilan Sultra, Fredly Nasution mengatakan, langkah solutif ini juga ditempuh demi mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

kpu

“Implementasinya dengan menerapkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada
sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan,” kata Fredly, Minggu (15/11/2020).

Hingga 6 November 2020, restrukturisasi kredit dan pembiayaan, menurut Fredly, telah mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur, dengan rincian Perbankan sebesar Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur. Kemudian perusahaan pembiayaan
sebesar Rp2.12 Triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp49, 91 miliar dari 676 debitur.

“Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari
dampak pandemi Covid–19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan
pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022,” ujar Fredly.

OJK sendiri selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan tersebut.

OJK juga diketahui mendukung langkah Pemerintah  menempatkan uang negara kepada Bank Umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk Provinsi Sultra, dukungan Pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan Dana Program PEN pada Bank Sultra sebesar Rp250 miliar, sepertj kebijakan yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sultra nomor S-
764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020.

BACA JUGA :  OJK Sultra Dalami Keterlibatan Oknum Komisaris Bank Sultra Dalam Politik Praktis

Penulis: ERNILAM