Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) melalui penegakan kepatuhan dan penguatan permodalan pelaku industri.
Hingga saat ini masih terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, delapan dari 94 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
OJK menyatakan seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan untuk memenuhi ketentuan permodalan. Langkah yang ditempuh antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.
Di sisi lain, regulator juga meningkatkan penegakan kepatuhan terhadap pelaku industri yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Juni 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pinjaman daring, 15 perusahaan pergadaian, serta satu lembaga keuangan mikro.
Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan maupun pemeriksaan regulator.
OJK menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun industri pembiayaan yang sehat, transparan, dan memiliki tata kelola yang baik.
Melalui penguatan pengawasan, pemenuhan permodalan, serta pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, OJK berharap seluruh industri PVML mampu meningkatkan prinsip kehati-hatian, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembiayaan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi nasional.





