Kendari, berikabar.id-1043 narapidana di Sultra terima remisi atau hak memperoleh pengurangan masa pidana di momen peringatan kemerdekaan RI ke-75. Remisi diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, didampingi Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, Senin (17/8/2020).
Penyerahan remisi tahun ini dilaksanakan secara virtual, dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.
“1043 narapidana di Sultra terima remisi. sembilan orang diantaranya, setelah dikurangi masa tahanan ternyata sudah habis masa pidananya, makanya langsung bebas,” kata Muslim, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, dari 1043 penerima remisi di Sultra, 299 napi diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.
“1 orang merupakan narapidana umum, dapat remisi lima bulan langsung bebas,” ujar Samad.
Menurut Samad, syarat bagi tiap napi agar menerima remisi tak lain adalah berkelakuan baik, setidaknya selama enam bulan masa pidana.
“Semoga warga binaan betul-betul menjaga kelakukan mereka. Jangan ada pelanggaran selama 6 bulan saja jika ingin dapat remisi,” kata Samad.
Penulis: ER