Denpasar, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Saat ini, LPS tengah mematangkan desain program, terutama aspek operasional dan persyaratan kepesertaan, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Persiapan tersebut disampaikan LPS dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat (16/10/2026). Dalam kesempatan itu, perkembangan penyiapan program dipaparkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba.
Ferdinan menjelaskan, regulasi mengenai model kepesertaan menjadi salah satu aspek krusial dalam desain program. Pengaturan tersebut akan menentukan cakupan perlindungan sekaligus efektivitas manfaat yang nantinya dapat dirasakan masyarakat ketika program mulai beroperasi.
Dalam rancangan Penjaminan Polis Asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk kategori perusahaan yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program.
LPS juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan asuransi untuk menjadi peserta tidak berarti seluruh perusahaan dapat langsung mengikuti program tanpa memenuhi persyaratan. Setiap perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta Penjaminan Polis Asuransi.
Penentuan tingkat kesehatan tersebut nantinya dilakukan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas masing-masing perusahaan asuransi.
“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi mengatakan LPS telah menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration untuk mengantisipasi kemungkinan perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan ketika proses pendaftaran dimulai.
Melalui skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kualifikasi akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan aspek operasionalnya. Dengan demikian, proses pendaftaran peserta dapat berlangsung sejalan dengan kesiapan masing-masing perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Skema pendaftaran bertahap tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPS menjaga keseimbangan antara kesiapan industri asuransi dan efektivitas perlindungan yang akan diberikan melalui program penjaminan polis.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program” pungkas Suwandi.
Melalui persiapan desain dan regulasi kepesertaan tersebut, LPS berupaya memastikan Program Penjaminan Polis Asuransi dapat berjalan sesuai amanat UU P2SK. Kesiapan perusahaan asuransi, persyaratan kesehatan keuangan, serta mekanisme pendaftaran menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program yang diharapkan memperkuat perlindungan bagi pemegang polis di Indonesia.





