Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kartu Pembayaran di Shopee, Polda Sultra Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

oleh -61 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform Shopee. Perkara dengan tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tersebut dilaporkan memiliki korban dari berbagai daerah, termasuk Malaysia.

Penyelesaian perkara ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform perdagangan elektronik Shopee.

“Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” kata AKBP Decky, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan berkas perkara, dugaan penggunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Transaksi yang menjadi bagian dari perkara itu dilakukan melalui platform Shopee.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian tahapan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum di kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Peduli Sesama, PLN Berikan Bingkisan untuk Yatim Dhuafa di Makassar

AKBP Decky mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode one-time password (OTP), maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

“Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak bank terkait untuk melakukan pengamanan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.