Jakarta, Berikabar.co – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 dari BPJS Kesehatan atas komitmennya dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sultra menjadi satu dari empat pemerintah provinsi yang menerima penghargaan tersebut. Apresiasi serupa juga diberikan kepada empat pemerintah kabupaten/kota serta 80 badan usaha yang dinilai memiliki komitmen dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
Penghargaan Satya JKN Awards 2026 menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan sekaligus memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan Program JKN merupakan salah satu instrumen negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurutnya, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas serta perekonomian masyarakat.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.
Ia juga mengapresiasi badan usaha yang telah menunjukkan komitmen dan kedisiplinan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sangat penting karena sektor tersebut menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
“Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan secara merata. Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan makmur,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur dari jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta. Tingkat kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, serta kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Mengusung tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem perlindungan kesehatan nasional.
“Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Prihati.
Ia menjelaskan, badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja beserta keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan. Kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sekaligus penerapan tata kelola yang baik.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Prihati juga memaparkan besarnya manfaat prinsip gotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Jika seorang peserta menjalani tindakan tersebut dua kali dalam seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan kesehatannya mencapai Rp6.289.600 per bulan.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Prihati.
Pada penyelenggaraan Satya JKN Awards 2026, sebanyak 80 badan usaha menerima penghargaan. Jumlah tersebut terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Sementara itu, penghargaan untuk pemerintah daerah diberikan kepada delapan daerah, masing-masing empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota. Penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, turut menekankan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu.
“Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha,” ujar Stevanus.
Ia menambahkan, sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Stevanus berharap praktik baik yang dilakukan badan usaha dan pemerintah daerah penerima penghargaan dapat direplikasi oleh pihak lainnya. Dengan demikian, perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya semakin luas demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.





