OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

oleh -133 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan sekaligus mendorong kontribusi industri terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Regulasi tersebut diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Aturan ini ditujukan untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan seiring perkembangan model bisnis bank, inovasi produk dan layanan, serta percepatan digitalisasi perbankan. Dinamika perekonomian dan penerbitan berbagai ketentuan baru di sektor perbankan juga menjadi pertimbangan agar perencanaan bisnis tetap relevan dengan kebutuhan industri.

Melalui POJK 17/2026, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga instrumen strategis bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko secara terukur serta berkelanjutan.

Dalam ketentuan tersebut, bank diwajibkan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Regulasi ini juga memperjelas pembagian tanggung jawab organ bank. Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya. Untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis.

Dari sisi substansi, cakupan Rencana Bisnis disempurnakan agar memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi dan arah pengembangan usaha bank. Cakupan tersebut antara lain meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio, rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, serta rencana permodalan.

BACA JUGA :  Olimpiade Chrome Book Ceria: Pesona Pendidikan di Koltim Warnai Hardiknas

Selain itu, Rencana Bisnis juga mencakup pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang diperlukan. Pengaturan ini diharapkan membantu bank menyusun strategi yang lebih sesuai dengan profil risiko dan kapasitas usahanya.

POJK 17/2026 turut mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Pelaporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, peralihan, dan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

OJK mengharapkan penyempurnaan regulasi tersebut dapat meningkatkan kualitas perencanaan bisnis perbankan sehingga strategi usaha yang disusun menjadi lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

Di sisi pengawasan, ketentuan baru ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara forward looking atau berorientasi ke depan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.