Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan dan Sabu 2,3 Kg Disita

oleh -48 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga perkara dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu yang dilaporkan mencapai total 2.300,67 gram atau sekitar 2,3 kilogram. Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan dugaan jaringan pengiriman sabu lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” kata Kombes Amri Yudhy.

Dalam pengungkapan pertama, petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan dua tersangka berinisial A.A.P. dan A.H.M. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.

Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Petugas masih mendalami alur distribusi narkotika tersebut serta peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Pengungkapan berikutnya mengarah pada dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kendari. Berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T di Kecamatan Baruga pada Selasa (20/10/2026), petugas menelusuri pengiriman hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

BACA JUGA :  LPS Hadirkan Edukasi Interaktif di BIK Kendari, Pengunjung Diajak Kenali Penjaminan Simpanan

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto barang bukti dalam perkara ini dilaporkan mencapai 1.209,4 gram. Empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A. turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) setelah petugas menyelidiki dugaan peredaran sabu di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial T.S. dan menemukan sabu seberat sekitar 900 gram yang disimpan dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

Berdasarkan keterangan awal dalam bahan perkara, T.S. diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain. Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila penyerahan tersebut terlaksana. Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Pengungkapan ketiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sultra mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan transaksi narkoba.

Melalui penindakan dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sultra berharap mata rantai peredaran narkotika dapat diputus secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi generasi muda, menekan risiko ketergantungan dan gangguan kesehatan, serta menjaga keamanan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  OJK: Ekonomi Domestik Tangguh Hadapi Ketidakpastian Perdagangan Internasional