Kendari, Berikabar.co – Petani di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki kesempatan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau. Hingga akhir 2026, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapatkan potongan 50 persen.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Selasa (15/9/2026).
Luky menjelaskan, petani masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU), sehingga membutuhkan skema perlindungan jaminan sosial yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kondisi mereka.
“Petani masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah sehingga membutuhkan skema perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya,” ungkapnya.
Secara normal, peserta harus membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, melalui kebijakan potongan 50 persen hingga akhir 2026, petani yang mengikuti program tersebut cukup membayar Rp8.400 setiap bulan.
Dengan menjadi peserta, petani mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja serta risiko kematian. Perluasan kepesertaan jaminan sosial tersebut menjadi salah satu bagian dalam pengembangan PROSPERITI (Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra) yang dikembangkan OJK Sultra bersama sejumlah lembaga.
Program PROSPERITI diarahkan untuk membangun ekosistem perlindungan petani yang tidak hanya mencakup perlindungan dari risiko pekerjaan, tetapi juga membuka akses petani terhadap berbagai layanan dan pendampingan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha.
Luky mengatakan, kemudahan akses menjadi faktor penting agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak petani. Karena itu, kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dapat dilibatkan sebagai kanal untuk memberikan edukasi, membantu proses pendaftaran hingga pembayaran iuran.
Selain melalui kelompok tani dan PPL, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai). Mekanisme tersebut ditujukan untuk membantu memperluas kepesertaan pekerja bukan penerima upah, termasuk petani.
Melalui skema tersebut, petani diharapkan dapat memperoleh informasi dan mengakses pendaftaran jaminan sosial dengan lebih mudah tanpa sepenuhnya bergantung pada layanan konvensional.
Dalam tahap awal pengembangan PROSPERITI, peran PPL juga mulai disiapkan sebagai bagian dari jaringan yang dapat membantu kelompok tani memperoleh akses terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi petani di Sultra sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa perlindungan terhadap risiko pekerjaan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha dan kehidupan keluarga petani.





