OJK Sultra Dorong PPL Perluas Akses Keuangan dan Jaminan Sosial Petani

oleh -71 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong perluasan peran Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam membuka akses petani terhadap layanan keuangan dan perlindungan jaminan sosial.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi awal PROSPERITI (Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra) yang dibahas OJK Sultra bersama sejumlah lembaga di Kendari, Selasa (15/9/2026).

Dalam tahap awal program, sebanyak 50 rekening akan dibuka bagi PPL. Rekening tersebut disiapkan sebagai salah satu infrastruktur pendukung agar PPL dapat menjalankan peran sebagai agen Perisai.

Melalui peran tersebut, PPL nantinya dapat membina kelompok tani di wilayah masing-masing sekaligus menjadi penghubung informasi mengenai layanan keuangan dan jaminan sosial bagi petani.

Infrastruktur layanan keuangan dalam skema ini disiapkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Rekening yang dibuka bagi PPL nantinya terhubung dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Integrasi tersebut dirancang untuk mendukung ekosistem layanan yang mencakup kebutuhan tabungan, pembiayaan, edukasi, hingga perlindungan jaminan sosial bagi petani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Luky Julianto, mengatakan keterlibatan kelompok tani dan PPL penting untuk membuat layanan perlindungan sosial lebih mudah dijangkau oleh petani.

“PPL tidak hanya dapat membantu penyebaran informasi, tetapi juga menjadi penghubung dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlibatan PPL di tingkat lapangan dapat memperkuat penyampaian informasi sekaligus membantu petani memahami mekanisme kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, PROSPERITI tidak hanya diarahkan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial. Program tersebut juga mengintegrasikan kebutuhan pembiayaan, tabungan, edukasi, dan pendampingan agar petani memiliki akses layanan keuangan yang lebih lengkap.

Melalui skema tersebut, PPL ditempatkan sebagai salah satu penghubung antara lembaga penyedia layanan dan kelompok tani di lapangan. Peran ini diharapkan dapat mendukung perluasan akses keuangan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi petani di Sultra.

BACA JUGA :  Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28