Gubernur Sultra Akan Kumpulkan Pengusaha Tambang MBLB Bahas Implementasi Kepmen Reklamasi

oleh -52 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berkas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya telah memasuki tahap evaluasi.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang membutuhkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pertambangan.

Regulasi dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah mengatur secara rinci kewajiban perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, termasuk pengalokasian biaya reklamasi berupa revegetasi yang wajib disediakan setiap tahun dengan periode pelaksanaan mulai 2025 hingga 2030.

Salah satu poin strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah pengelolaan dana reklamasi. Gubernur Sultra berharap biaya reklamasi yang wajib disiapkan perusahaan dapat ditempatkan di bank daerah, yakni Bank Sultra, sehingga mampu memberikan nilai tambah terhadap perputaran ekonomi di daerah.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga saat ini terdapat 40 perusahaan yang telah mengajukan permohonan RKAB Tahun Anggaran 2026.

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah memperoleh persetujuan resmi, lima perusahaan berada pada tahap finalisasi persetujuan, enam perusahaan masih menjalani proses evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya belum dapat diproses lebih lanjut karena berkas permohonannya dinyatakan belum lengkap.

Melalui pertemuan yang akan digelar tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menyamakan persepsi dengan para pelaku usaha terkait implementasi ketentuan reklamasi dan pascatambang, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mendukung penguatan ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Donor Darah Polda Sultra: Wujud Nyata Bhayangkara Melayani Masyarakat