Badung, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah izin operasional bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dicabut terhitung sejak 17 September 2026.
Setelah pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasarraya Kuta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembayaran klaim, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan nasabah yang dapat dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta berasal dari dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasabah nantinya dapat melihat status simpanannya setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kantor PT BPR Pasarraya Kuta maupun situs resmi LPS.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki kewajiban kredit atau berstatus debitur, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Pasarraya Kuta dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti.
LPS mengingatkan nasabah untuk mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pembayaran klaim dan tidak mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditetapkan.





