LPS Ingatkan Nasabah Penuhi Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin

oleh -76 Dilihat

Badung, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah pada bank yang beroperasi di Indonesia mendapatkan jaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan LPS menyusul pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 September 2026.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

LPS juga menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki banyak pilihan perbankan yang beroperasi. Karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan dengan tetap memperhatikan ketentuan penjaminan LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Syarat 3T tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan masyarakat ketika menempatkan dana di bank. Nasabah perlu memastikan simpanannya tercatat dalam pembukuan bank dan tingkat bunga yang diterima tidak melampaui tingkat bunga penjaminan LPS.

Selain itu, nasabah juga harus memastikan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank agar simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan.

Dalam kasus PT BPR Pasarraya Kuta, LPS tetap menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah setelah pencabutan izin usaha bank oleh OJK.

Proses tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan penjaminan. LPS menyatakan pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap setelah hasil rekonsiliasi dan verifikasi ditetapkan.

BACA JUGA :  BEI Sultra Luncurkan Program Investor Saham untuk Guru, Tekan Pinjol dan Judi Online

LPS juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi mengenai status dan proses pembayaran simpanan melalui kanal resmi LPS maupun kantor PT BPR Pasarraya Kuta.