Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi, Karhutla hingga Illegal Mining

oleh -78 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026). Kasus yang disampaikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan siber, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga aktivitas pertambangan ilegal.

Konferensi pers tersebut dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menegaskan setiap perkara terus diproses sesuai tahapan penanganan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dari Subdit III Tipidkor, Kanit 3 AKP Azis Do Ali menyampaikan perkembangan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerbang Toronipa dengan nilai anggaran sekitar Rp32 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi dari unsur pelaksana kegiatan dan dinas terkait serta meminta keterangan ahli.

Penyidik saat ini masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari temuan sementara, terdapat indikasi persoalan kewajaran harga dengan nilai lebih dari Rp1 miliar serta penggunaan material dinding yang diduga tidak sesuai. Namun, kepastian nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang.

Selain kasus Gerbang Toronipa, Subdit III Tipidkor menangani dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan, termasuk bibit pala, Tahun Anggaran 2024. Iptu Haryono menyampaikan dugaan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp26 miliar. Penyidik telah meminta keterangan 26 saksi dan empat ahli, termasuk pihak terkait dari instansi perkebunan di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Subdit V Siber mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan daring, akses ilegal dan penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2026. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan KTP, NIK, nomor kartu debit maupun kredit, kode OTP dan informasi pribadi lainnya kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.

BACA JUGA :  Dukung UMKM dan Pariwisata, PLN Berdayakan Ekonomi Masyarakat Morowali Utara Lewat Program Desa Berdaya Beteleme

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan dan konfirmasi sebelum melakukan transaksi maupun memberikan informasi melalui media digital. Langkah tersebut penting karena data pribadi yang jatuh ke tangan pihak lain dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk tindak kejahatan.

Pada penanganan Karhutla, Kasubdit IV Tipidter AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Satgas Gakkum Karhutla menangani sejumlah perkara di Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur dan Konawe Selatan. Salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra, sementara perkara lainnya masih dikoordinasikan bersama Polres jajaran. Luas lahan yang terbakar dalam penanganan yang disampaikan mencapai sekitar 350 hektare. Sebelumnya, Polda Sultra juga telah menetapkan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di Kolaka Timur.

Selain Karhutla, Subdit IV Tipidter menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk perkara di wilayah hukum Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tegaskan terhadap tindak pertambangan ilegal akan dilakukan penegakan hukum. Kita ingin menciptakan wilayah Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan seluruh perkara tersebut terus dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh. Untuk perkara yang masih menunggu hasil audit maupun pemeriksaan ahli, hasil tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya.