Kolaka Utara, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (36) dan menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 466,21 gram.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (28/8/2026).
Tim yang dipimpin AKP Bahri, S.H., M.H., CPM, bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pengamatan, dan observasi terhadap aktivitas terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap M sekitar pukul 13.10 WITA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan kepala desa dan seorang warga.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 13 sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 13 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, sachet kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp11,4 juta.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah orang tua terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Penggeledahan dilakukan di bagian kamar dan lemari pakaian.
Hasilnya, petugas kembali menemukan lima sachet berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 453,21 gram. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp11,9 juta di lokasi tersebut.
Dengan temuan dari dua lokasi penggeledahan, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 466,21 gram bruto. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi antara terduga pelaku dan perempuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Penyidik Polda Sultra selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. Namun, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi diketahui sudah tidak aktif.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada kepolisian terdekat.
Dukungan dan informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.





