Kendari, Berikabar.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah di tiga kabupaten. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara, Bombana, dan Konawe dalam kegiatan yang digelar di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara bersama Bupati Kolaka Utara, Bupati Bombana, dan Bupati Konawe. Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama dalam mengoptimalkan pelayanan keimigrasian melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat di daerah dapat memperoleh layanan tanpa harus datang ke Kota Kendari.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kolaka Utara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bombana, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe. Kerja sama tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi pelayanan keimigrasian melalui integrasi layanan di daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat di Kolaka Utara, Bombana, dan Konawe kini dapat mengakses layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik masing-masing daerah. Kehadiran layanan tersebut diharapkan memangkas waktu tempuh serta mengurangi biaya yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian di Kota Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan kerja sama itu merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Melalui kolaborasi dan kerja sama yang terjalin dengan pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian semakin mudah diakses oleh masyarakat, tidak hanya terpusat di Kota Kendari tetapi juga menjangkau wilayah kabupaten lain. Dengan sinergi ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan layanan, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, menegaskan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Dengan integrasi layanan di Mall Pelayanan Publik, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Azwar Anas menambahkan bahwa kemitraan antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Kolaborasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah kabupaten Kolaka Utara, Konawe, dan Bombana menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan keimigrasian, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi keimigrasian terkait Layanan Data Keimigrasian. Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada instansi terkait mengenai mekanisme permohonan data keimigrasian guna mendukung pengawasan serta pengambilan kebijakan berbasis data.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program Imigrasi untuk Rakyat yang menitikberatkan pada penyelenggaraan layanan keimigrasian yang mudah diakses, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat di berbagai daerah.





