OJK Terbitkan 6 Aturan Baru, Susun 5 RPOJK Sepanjang Juli 2026

oleh -120 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sejumlah langkah kebijakan strategis sepanjang Juli 2026.

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK menyambut baik keputusan Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil. Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus memperkuat dan mengakselerasi implementasi agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal guna memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, dan investability pasar modal Indonesia. Salah satu agenda yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Penyempurnaan metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Engagement yang konstruktif dengan investor global melalui wadah Investor Advisory Group (IAG) maupun forum-forum lainnya, termasuk dengan lembaga-lembaga penyedia indeks global, terus berlangsung selama bulan Juli 2026. Langkah ini akan dilanjutkan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong keterbukaan, kualitas pasar, dan efektivitas implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal dalam negeri.

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK, Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola

Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas sektor Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan OJK. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya.

OJK bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati Nota Kesepahaman untuk mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, yang antara lain meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan; penyusunan kajian dan/atau penelitian; penyediaan, pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.

Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian daring, dan pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital”. Penguatan pemberantasan perjudian daring dilakukan melalui 3 langkah utama, yaitu penguatan regulasi; penguatan pengawasan berbasis risiko; serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.

OJK bersama IDX Carbon menyelenggarakan Sosialisasi Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Madiun pada 3 Juli 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, termasuk peluang, tantangan, dan peran perdagangan karbon dalam mendukung strategi dekarbonisasi nasional. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Rayakan Hari Jadi di Bulan Suci, Pertamina Patra Niaga Kendari Pererat Silaturahmi Lewat Aksi Sosial

Dalam rangka mendukung implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis Semester I Tahun 2026 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan sehingga kualitas, konsistensi, dan keandalan laporan tetap terjaga selama masa implementasi PSAK 117. Meskipun demikian, perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, OJK menetapkan beberapa kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak; Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya; serta dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Rangkaian Forum, Edukasi, dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital

OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menyelenggarakan Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) guna memperkuat ekosistem di bidang IAKD pada 2 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta para pemangku kepentingan terkait menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sekaligus menindaklanjuti perubahan UU P2SK. Pembahasan mencakup sejumlah isu strategis, antara lain pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, kebijakan perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, penyelenggaraan transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).

OJK bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelenggarakan Sultan Muda Fair 2026 pada 6 Juli 2026 dengan tema “Cakap Digital, Cerdas Finansial, dan Siap Berkarya” yang digelar di Kantor OJK Sumatera Selatan, Palembang, untuk meningkatkan pemahaman Inovasi Keuangan Digital (IKD). Melalui Sultan Muda Fair 2026, penguatan Program 100.000 Sultan Muda serta hadirnya Sultan Muda Sumsel Center (SMSC), OJK ingin memastikan generasi muda tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga mampu menggunakannya secara bijak, sehat, produktif, serta terlindungi dalam ekosistem keuangan digital.

OJK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Accelerating the Next Generation of Innovators” pada 23 Juli 2026 di OJK Infinity, Jakarta, untuk mendorong lahirnya perusahaan rintisan digital yang inovatif, terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus sebagai bagian dari program akselerasi OJK Fintech Startup Accelerator dan OJK Infinity Accelerator yang membangun innovation pipeline dari tahap ide, pendampingan, regulatory sandbox, hingga implementasi.

OJK juga telah menyelenggarakan diskusi bersama Crypto Blockchain Community pada 24 Juli 2026 dengan fokus pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi blockchain melalui Digital Product Passport atau Origin Certification yang dapat memperkuat identitas dan keaslian karya anak bangsa melalui pencatatan bukti pencipta, kepemilikan, serta riwayat karya (provenance) secara digital dan tidak dapat diubah.

BACA JUGA :  Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Inklusi Teknologi Lewat CSR Berbasis Kebutuhan Wilayah

Selanjutnya, OJK telah menyelenggarakan FGD “Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Program Digitalisasi Keuangan” pada 27 Juli 2026 di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, untuk memperluas akses pembiayaan serta memperkuat daya saing UMKM melalui digitalisasi dan inovasi sektor keuangan. Dalam forum tersebut, OJK mendorong eksplorasi tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk mendukung pembiayaan rantai pasok komoditas unggulan daerah, antara lain melalui resi gudang beras, produksi kakao, kontrak pembelian komoditas, dan pembiayaan infrastruktur daerah.

Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola (governance), manajemen risiko, dan budaya integritas, OJK telah menyelenggarakan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 bertema “Future-ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity” pada 14 Juli 2026 yang diikuti oleh lebih dari 25.000 partisipan. RGS 2026 berkolaborasi dengan 23 asosiasi/lembaga profesi bidang GRC melalui pengakuan Continous Profesional Education Point (CPE), serta menyelenggarakan Innovation Paper Competition Volume 2 bertema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future yang diikuti oleh 408 peserta dari 135 universitas di Indonesia.

Program Pengembangan Ekonomi Daerah

OJK terus memperkuat implementasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) sebagai upaya membangun ekosistem pembiayaan yang terintegrasi bagi keunggulan daerah melalui sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis di daerah. Hingga Juli 2026, OJK telah mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui Kantor OJK selaku strategic enabler pemerintah daerah, dengan pembentukan ekosistem pengembangan 12 keunggulan daerah di sektor agri dan 1 di sektor ekonomi kreatif, pada 41 kabupaten/kota, sehingga meningkatkan pemanfaatan ragam produk/layanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik PNM, perbankan, securities crowdfunding, perasuransian, dana pensiun, hingga pemanfaatan inovative credit scoring, dengan realisasi pemanfaatan oleh 5.680 orang.

Regulasi Baru dan Rancangan Peraturan

OJK telah menerbitkan atau menetapkan sejumlah peraturan, di antaranya POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; POJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor PMDK yang mulai berlaku 1 Oktober 2026; PADK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat; PADK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek; PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; serta PADK OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Selain itu, OJK sedang menyusun sejumlah rancangan peraturan, antara lain Rancangan POJK tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (RPOJK LPIP) sebagai penyempurnaan POJK Nomor 5 Tahun 2022; Rancangan POJK tentang Pemeriksaan Bank sebagai penyempurnaan POJK Nomor 41/POJK.03/2017; Rancangan POJK tentang Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal; Rancangan POJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi PPDP; serta Rancangan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.