Korlantas Polri Minta Publik Tak Mudah Percaya Hoaks Terkait Sistem Tilang Baru

oleh -66 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru sistem tilang. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan di berbagai platform digital yang mengklaim adanya pemberlakuan sistem tilang baru, mulai dari informasi tentang seluruh pelanggaran lalu lintas yang akan langsung dikenakan denda otomatis hingga kabar mengenai aturan tilang terbaru yang disebut telah berlaku.

Menurut Kakorlantas, berbagai informasi tersebut banyak beredar tanpa disertai sumber resmi sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Setiap perubahan kebijakan penegakan hukum lalu lintas, termasuk sistem tilang, akan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Irjen Pol. Wibowo.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung mempercayai informasi yang beredar, apalagi menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya. Setiap informasi terkait kebijakan lalu lintas sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi, seperti Korlantas Polri, Divisi Humas Polri, Polda setempat, maupun situs resmi pemerintah.

Irjen Pol. Wibowo menjelaskan, penyebaran informasi yang tidak benar mengenai kebijakan tilang dapat memunculkan persepsi yang keliru terhadap upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu pemahaman masyarakat terhadap aturan yang sebenarnya berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” katanya.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengingatkan bahwa selama belum ada pengumuman resmi dari Polri maupun pemerintah, masyarakat tidak perlu mempercayai informasi yang mengatasnamakan kebijakan tilang baru.

BACA JUGA :  Respons Pertumbuhan Ekonomi, LPS Sesuaikan Suku Bunga Penjaminan Periode September 2025

Selain mengingatkan pentingnya literasi digital, Irjen Pol. Wibowo juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Masyarakat diimbau melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mengikuti perkembangan informasi hanya dari sumber-sumber resmi.

“Dengan disiplin berlalu lintas dan bijak dalam menerima informasi, kita dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan,” tutupnya.