OJK Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Permodalan dan Daya Saing BPR

oleh -67 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai langkah memperkuat permodalan industri BPR agar lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan sektor perbankan.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendorong BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu mencapai skala ekonomi (economies of scale), meningkatkan fungsi intermediasi, serta memperkuat ketahanan terhadap berbagai risiko operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan modal menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing industri BPR.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur sejumlah penyempurnaan terkait pemenuhan modal inti minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

POJK ini juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan persyaratan modal disetor, sekaligus melakukan penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti.

Sebagai bagian dari penguatan kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Lepas Ratusan Mahasiswa Mudik Gratis ke Maluku Utara, Pastikan Tak Ada yang Tertinggal

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.

OJK menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk dokumen Frequently Asked Questions (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).