Surabaya, Berikabar.co – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan membenahi tata kelola organisasi melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama. Sebanyak 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia mengikuti pembekalan tersebut.
Dalam paparannya, Nensi menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah utama dalam pengendalian gratifikasi. Pencegahan itu dilakukan dengan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi wajib menjunjung tinggi moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menilai hasil kerja sebuah institusi, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan kepada publik.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan, penguatan kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system.
Selain menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah lembaga negara lainnya sebagai narasumber, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran berbagai lembaga pengawas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pengawasan internal dan eksternal dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.





