OJK Ingatkan Bahaya Scam Digital yang Kian Meluas, PBB Apresiasi Peran Indonesia Anti-Scam Centre

oleh -63 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat akan semakin meluas dan kompleksnya ancaman scam atau penipuan digital yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Komitmen memperkuat perlindungan konsumen tersebut ditegaskan OJK melalui seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini juga menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, serta mitra internasional dalam menghadapi kejahatan penipuan lintas negara.

OJK bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melintasi batas negara dan sektor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kejahatan penipuan kini memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga mampu bergerak lintas negara dalam waktu singkat.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan sehingga perlindungan masyarakat dari penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital memberikan manfaat yang optimal.

Friderica menjelaskan, scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap sistem keuangan sehingga diperlukan fondasi Public-Private Partnership (PPP) yang kuat untuk mempercepat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Ia menambahkan, seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, pelaku scam kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan semakin kompleks.

BACA JUGA :  OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir. Selain itu, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah berhasil dikembalikan.

PBB Apresiasi Peran OJK

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan penipuan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Menurutnya, transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi inklusi keuangan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem keuangan digital.

Ia juga menilai kemitraan antara UNODC dan OJK sangat penting karena memungkinkan pertukaran keahlian kebijakan, bantuan teknis, serta wawasan global untuk memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penipuan daring tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum.

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.

Menurutnya, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara hanya dapat ditangani melalui kerja sama internasional yang kuat.

Perkuat Ekosistem Anti-Scam

Seminar tersebut juga menghadirkan High-Level Dialogue bersama narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan untuk membahas ancaman penipuan lintas negara serta pentingnya memperkuat kemitraan antara sektor publik dan swasta.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Kunjungi Jamaah Haji di Madinah, Pastikan Pelayanan dan Kondisi Kesehatan Optimal

Selain itu, sesi diskusi teknis menghadirkan perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan yang membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi sebagai penipuan.

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas negara, termasuk mempercepat pertukaran informasi, penguatan intelijen, peningkatan kapasitas industri, serta pemulihan kerugian korban secara lebih terintegrasi.

Sebagai implementasi kemitraan publik-swasta, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening terkait scam, serta pengembalian dana korban.

OJK meyakini bahwa penguatan kemitraan di tingkat nasional maupun internasional akan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah semakin berkembangnya kejahatan keuangan digital.

OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi yang telah disediakan.