OJK Terbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026, Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

oleh -239 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan OJK dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Regulasi baru ini juga diterbitkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK melakukan sejumlah penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon agar selaras dengan kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.

Beberapa substansi penting yang diatur dalam POJK tersebut meliputi:

  • Unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
  • Perluasan lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan.
  • Pengaturan mengenai perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat dalam SRUK.
  • Penetapan kewajiban penyampaian laporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.
  • Penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
  • Fasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi, dengan masa transisi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
BACA JUGA :  Kota Kendari Jadi Percontohan Kota Digital di Sultra, BI Dorong Replikasi di Daerah Lain

Melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK berharap penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia dapat berlangsung dengan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar, sekaligus mendukung pencapaian target nasional dalam pengendalian emisi gas rumah kaca serta pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026.