Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam memastikan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Lembaga jasa keuangan tetap berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, kedua perusahaan diminta menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
OJK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya. Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Masyarakat juga diminta mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh PUJK menerapkan praktik penagihan yang beretika tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.





