Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor perbankan melalui pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo KM 8,4, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara OJK dengan Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat dalam penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan.





