Jakarta, Berikabar.co – Komisi III DPR RI menyatakan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam keterangannya, Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki pandangan yang sama untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai koridor hukum dan prinsip Presisi. Menurutnya, Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi batu bara merupakan perkara yang berdampak luas. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, kasus tersebut juga dinilai memengaruhi kepentingan masyarakat karena berkaitan dengan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Saat ini Polri tengah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang dikaitkan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan yang dilakukan tidak hanya mencakup dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN, tetapi juga sejumlah perkara lain yang meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara yang saat ini ditangani antara lain dugaan korupsi terkait PLN dan batu bara, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.





