Kendari, Berikabar.co – Sebanyak 21 perwakilan perbankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memperkuat pemahaman mengenai sistem penjaminan simpanan serta peran lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (14/7/2026), dihadiri perwakilan bank umum, bank syariah, hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri Taspen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT BPR Modern Express, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT BPR Rakyat Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Nationalnobu.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab LPS dalam memberikan jaminan atas simpanan nasabah di industri perbankan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro, bersama Kepala Divisi Surveilans Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPRS LPS, Rizki Oktora Vega.
Prayitno menjelaskan bahwa keberadaan LPS memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
“Skema penjamin LPS itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” kata Prayitno.
Ia menerangkan, LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 2005. Sejak saat itu, lembaga tersebut menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus berperan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, baik pada bank konvensional maupun bank syariah.
Prayitno juga mengingatkan bahwa terdapat tiga persyaratan utama agar simpanan nasabah memperoleh jaminan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.





