Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 2,517 Kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang. Dari 40 tersangka terdiri dari 38 Laki-laki dan 2 Perempuan dengan jumlah barang buktri sebanyak 2,75 Kilogram.
“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang”, ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya.
“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.