Klaten, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan tahap pertama senilai Rp39 miliar kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026.
Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri KCP Delanggu sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS. Sebelumnya, LPS bergerak cepat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah hingga akhirnya mengumumkan daftar simpanan layak bayar tahap pertama pada 30 Juni 2026.
Pembayaran tahap pertama tersebut menjadi bagian dari komitmen LPS untuk mempercepat penyelesaian klaim penjaminan simpanan. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan LPS selanjutnya akan membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan seluruh proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha yang ditargetkan rampung dalam waktu 24 bulan.
“Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses likuidasi yang akan berjalan, jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper Permata Artha tepatnya di Kabupaten Klaten,” ujar Fajar saat ditemui awak media di Klaten, Rabu (9/7/2026).
Fajar menjelaskan, pembayaran klaim simpanan akan dilakukan secara bertahap. Karena itu, nasabah yang namanya belum tercantum dalam pengumuman tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya sambil memastikan simpanannya telah memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Ia juga mengungkapkan bahwa cakupan penjaminan LPS di Jawa Tengah tergolong sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sekitar 99,97 persen rekening di bank umum dan 99,99 persen rekening di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
“Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin. Ya betul, saat ini LPS baru mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama untuk BPR Ceper, jadi untuk nasabah yang belum diumumkan harap bersabar jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, Liya Sriningsih, mengaku telah menerima seluruh dana simpanannya melalui bank pembayar.
Ia menuturkan telah menjadi nasabah sejak awal 2020 karena lokasi BPR yang dekat dengan tempat tinggalnya sehingga memudahkan aktivitas menabung maupun penarikan dana.
“Awalnya semua baik-baik saja bahkan setelah lebaran Idul Fitri 2026 saya masih melakukan penyetoran di sana, tapi tiba-tiba lihat postingan di media sosial bahwa BPR Ceper dicabut izin usahanya, untungnya saya sudah mengetahui ada LPS yang akan jamin simpanan saya, jadi saya hanya perlu ke bank saja untuk update informasi sudah sampai mana prosesnya,” jelas Ibu Liya.
Menurutnya, pengetahuan mengenai fungsi LPS membuat dirinya tetap tenang saat izin usaha BPR dicabut. Setelah dinyatakan sebagai nasabah layak bayar, proses pencairan dana juga berlangsung cepat dan mudah.
“Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Untungnya saya menabung di bank, karena bank dijamin LPS, setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPRnya tidak melebihi bunga penjaminan LPS,” ujarnya.
LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memahami syarat penjaminan simpanan atau ketentuan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS juga memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha akan tetap dibuka hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, atau sampai 25 Juni 2031. Nasabah yang telah dinyatakan layak bayar dapat mencairkan simpanannya melalui bank pembayar sesuai jadwal yang ditetapkan. Sementara informasi mengenai status simpanan dapat dilihat di kantor PT BPR Ceper Permata Artha maupun melalui laman resmi LPS.





